Pasal 17
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan
sebagaimana dimaksud dalarn Pa.sal 9 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan usaha untrrk memindahkan penumpang dan/atau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.
(2) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk usaha angkutan perairan Pelabuhan.
(3) Selain
SK No 092512 A
PRES IDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(3) Selain Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),, kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan
dapat dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(4) Kegiatan usaha angkutan perairan pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional, izin usahanya melekat pada izin Usaha Pokoknya.
