PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 76
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan:
- dapat diserahkan kepada Pemerintah Pr.rsat atau Pemerintah Daerah;
- dikembalikan seperti keadaan sernrrler;
- diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain; atau
- dijadikan Pelabuhan.
