PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 78
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal Khusus
dapat dicabut apabila pemegan g Perizinan Berusaha:
- melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangarl mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; atau b menggunakan Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasai 124 ayat (1) Peraturan Pennerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6I Tahun 2009 tentang Kepelabuhaaan. (21 Pencabutan Perizinan Berusaha pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilakukan melah-ri proses pcrirrgatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali herturut-turut dengan teng,gang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila telah dilakukan peringatan sebagaimana
dirnaksud pada ayat (21, pemegang Perizinan Berusaha Terminal Khusus tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha F'eilgoperasian Terminal Khusr rs dicabut.
