PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 79
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Perizinan liierusaha pengoperasian Terminal Khusus dicabut tanpa melalui proses peringatan apabila pengelola Terminal Khusus yang bersangkutan:
melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara; atau
mernperoleh. . .
SK No 092547 A
PRES IDEN
b memperoleh Perizinan Berusaha pengoperasian Terrainal Khusus dengan cara tidak sah.
