PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 80
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pengelolaan Terminal untnk Kepentingan Sendiri hanya dapat dilakukan setelah memperoleh Perizinan Berusaha dari: a Menteri bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul; b gubernur bagi Terminal ur,tuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan regional; dan c bupati/wali kota bagi Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang berlokasi di dalam DLKr dan DLKp Pelabuhan Pengumpan lokal.
