Pasal 81
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Penggunttan Terminal untuk Kepentingan Sendiri
selain untuk melayani kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perrrerintah Nomor 64 Tahun 20LS tentang Perubahan atd.s Peraturan Pemerintah ltlomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan dapat dilakukan untuk sementara melayani kepentingan umum setelah mendapat penetapan dari Menteri. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan:
- pernyataan dari penSrelenggara Pelabuhan bahwa Pelabuhan yang ada tidak dapat melayani jasa Kepelabu-hanan ka re na keterbatasan kernarzrpuarr fasilitas yang tersedia; b.kemampuan... SK No 092548 A
PRES IDEN
b kemampua.n dermaga dan fasilitas lain yang dimiliki oleh Terminal untuk Kepentingan Sendiri dapat memenuhi Permintaan jasa Kepelabuhanan; c pernyataan mengenai rencana kegiatan yang dan dinilai dari aspek keamanan, ketertiban Keselamatan dan Keamanan Pelayaran dari Syahbandar pada Pelabuhan setempat; d upaya peningkatan pelayanan kepacia pengguna jasa Kepelabuhanan; e pungutan tarif jasa Kepelabuhanan dilakukan yang oleh penyelenggara Pelabuhan bersangkutan; dan
- memberlakukan ketentuan sistem dan prosedur pelayanan jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan yang bersangkutan.
