Pasal 82
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perizinan Berusaha pengoperasian Terminal untuk
Kepentingan Sendiri dicabut apabila petllegang Perizinan Berusaha: dimaksud a. melanggar kewajiban sebagaimana Calam ketentuan peraturan perundan g-unda.ngan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko; Kepentingan b. menggunakan Tcrminal untuk Sendiri untuk melayani kepentingan ur,'1um tanpa Konsesi sebagaimana dimaksud dalan, Pasal 14O ayat (1) Feraturan Pemerintah Nomor 61- Tahun 2OO9 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Pera*-uran Pemeiintah Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5i Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan; atau
- menggunakan . ...
SK No 092549 A
PRES IDEN
.- - 5r9
- menggulrakan Terminal untuk Kepentingan Sendiri untuk sementara melayani kepentingan umum tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1). (21 Pencabtrtan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksuci pada ayat (1) dilakukan melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut- turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan.
(3) Apabila telah tlilakukan peringatan sebagaimarra
dimaksud pada ayat (21, pengelola Terminal untuk Kepentingan Sendiri tidak melakukan usaha perbaikan atas peringatan yang telah diberikan, Perizinan Berusaha atau penetapan Terminal untuk Kepentingan Sendiri dicabut.
