PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 97
(1) Pendaftaran hak' milik atas Kapal srbagaimana
dimaksud daiam Pasal 93 ayat (3) harrrs dilengkapi dengan dokumen,terdiri atas:
- bukti hak milik atas Kapal;
- identitas pemilik Kapal; dan
- surat ukur.
(2) Kapal .
SK No 092559 A
PRES lDEN
(2) Kapal yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan
sudah terdaftar di negara asal, selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi surat keterangan penghapusan dari daftar Kapal yang diterbitkan oleh negara bendera asal Kapal.
