PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 96
(1) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimaria dirnaksud
dalam Pasal 93 ayat (4) merupakan salinan resmi dari minuta akta.
(2) Grosse akta pendaftaran Kapal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus rremuat hal sebagai berikut:
- nornor dan tanggal akta;
- nomor, tanggal, dan tempat penerbitan surat ukur;
- data Kapal;
- kategori pendaftaran Kapal;
- nama dan ten:pat kedudukan pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal;
- nama dan domisili pemilik Kapal; dan
- uraian singkat kepemilikan Kapal.
(3) Dalam hal grosse akta pendaftaran Kapal hilang, dapat
diterbitkar, grosse akta pengganti berdasarkan penetapan pengadilan.
