PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 98
Tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 ayat (5) berupa rangkaian angka dan huruf yang terdiri atas angka tahun pendaftaran, kode pengukuran dari tempat Kapal didaftar, nomor urut akta pendaftaran, dan kode kategori pendaftaran Kapal.
