PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 99
Setiap peralihan hak milik atas Kapal yang telah didaftar, pemegang hak yang baru harus mengajukan permohonan pembuatan akta dan pencatatan balik nama Kapal kepada pejabat pendaftar dan pencatat balik nama Kapal di tempat Kapal ciidaftar.
Pasal 1O0
(1) Roya hipotek dilakrrkan oleh pejabat pendaftar dan
pencatat balik rrc.rrla Kapal atas permintaan tertulis dari penerima hipotek.
**(2) Dalam hal permin
