Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.
- Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.
- Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan I atau barang dengan menggunakan kapal.
- Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.
- Usaha Jasa Terkait adalah kegiatan usaha yang bersifat memperlancar proses kegiatan di bidang Pelayaran.
- Usaha Pokok adalah jenis usaha yang disebutkan di dalam surat izin usaha suatu perusahaan.
- Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang danlatau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat serta perpindahan intra-dan latau antarmoda mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
9.Pelabuhan...
SK No078433 A
PRESIDEN
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan Pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat pe rpin dahan intra - dan I atau antarmoda transportasi.
Pelabuhan Utama adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan j angkauan pelayanan antarprovinsi. 1 1. Pelabuhan Pengumpul adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
Pelabuhan Pengumpan adalah Pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi Pelabuhan Utama dan Pelabuhan Pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
Terminal adalah Fasilitas Pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat Kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Terminal
SK No 078434 A
PRESIDEN
Terminal Khusus adalah Terminal yang terletak di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan Usaha Pokoknya.
Terminal untuk Kepentingan Sendiri adalah Terminal yang terletak di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari Pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai Cengan Usaha Pokoknya.
Daerah Lingkungan Kerja yang selanjutnya disebut DLKr adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau lerminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan Pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan yang selanjutnya disebut DLKp adalah perairan di sekeliling DLKr perairan Pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan Pelayaran.
Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang Pelabuhan berupa perunttlkan rencana tata guna tanah dan perairan di DLKr dan DLKp Pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, petlgendalian, dan pengawasan kegiatan Kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di Pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan Kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa Kepelabuhanan untuk Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial. 2L. Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara Pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakuka.n kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
22.Badan..
SK No 093801 A
PRESIDEN
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola rLrang.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut Angkutan di Perairan, Kepelabuhanan, dan lingkungan maritim.
Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang ciibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Badan Klasifikasi adalah lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan rrrutu mateial marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan terraga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau dittrnda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dern bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal
SK No 093802 A
FRESIDEN
Kapal Negara adalah Kapal milik negara digunakan oleh instansi Pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar Kapal Indonesia.
Awak Kapal adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas Kapal oleh pemilik atau operator Kapal untuk melakukan tugas di atas Kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Nakhoda adalah salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi kedalaman, lebar, dan bebas hambatan Pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.
Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Pengerukan
SK No078435 A
PRESIDEN
- Pengerukan adalah pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
- Reklarnasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan/atau kontur keda.laman perairan.
- Kerangka Kapal adalah setiap Kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan. 4I. Saluage adalah pekedaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/a-tau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
- Syahbandar adalah pejabat pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk rrrenjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perunclang-undangan untuk menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
- Koda Internasional Kearnanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan (Intemational Ship and Port Facility Seatitg Codel yang selanjutnya disebut Kcrda adalah peraturan internasional yang merupakan amendemen Konvensi Safety of LW at Sea 1974 untuk keamanan Kapal dan Fasilitas Pela.buhan yang terdiri dari bagian A sebagai perintah dan bagian B sebagai anjuran.
- Komite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut PSC adalah wadah yang terdiri dari seluruh pihak terkait di Pelabuhan yang terlibat dalam penanganan keamanatr Pelabuhan.
45.Perwira...
SK No 093804 A
PRESIDEN
Perwira Keamanan Pelabuhan (Port, Seanritg Officer) yang selanjutnya disebut PSO adalah pejabat struktural atau tingkat di bawah kepala kantor pada Kantor Kesyahbandaran Utama atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam atau Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang biclang tugas dan fungsinya terkait clengan penerapan Koda.
Koordinator Kon:ite Keamanan Pelabuhan (Port Seanritg Committeel yang selanjutnya disebut Koordinator PSC adalah Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otcritas Pelabuhan Khusus Batam, atau Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di wilayah kerja Pelabuhan yang tugas operasionalnya dibantu oleh PSO.
Auditor Koda Internasional Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan llntemational Ship and Port Facilitg Seanritg Codel yang selanjutnya disebut Auditor ISPS Code adalah pejabat pemerintah di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran yang diberi kewenangan untuk melaksanakan verifikasi terhadap kesesuaian persyaratan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan yang memiliki kompetensi dan telah dikukuhkan.
Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan adalah proses pemeriksaan secara sistematis, independen, dan terdokumeutasi untuk menilai keefektifan penerapan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan terhadap Koda.
Fasilitas Pelabuhan adalah lokasi yang meliputi area labuh jangkar, dermaga, atau tempat kegiatan operasional Kapal dan Pelabuiran yang telah mendapatl<an izin operasional dari pemerintah.
Organisasi
SK No 093805 A
PRESIDEN
(Recogniz'ed 50. Organisasi Keamanan yang Diakui Seanritg Organization) yang selanjutnya disebut RSO adalah suatu organisasi yang berbadan hukum yang ncempunyai tenaga ahli di bidang keamanan, manajemen risiko, intelijen, perkapalan, dan Kepelabuhanan.
- Perwira Keamanan Perusahaan (Compang Seanitg Olficei yang selanjutnya disebut CSO adalah orang yang ditunjr* oleh perusahan untuk memastikan penilaian keainanan Kapal dilaksanakan, rencana keamanan Kapal dikembangkan, diterapkan dan dipelihara, serta berkoordinasi dengan para Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan dan Perwira Keamanan Kapal.
- Perwira Keamanan Kapal (Ship Seanritg Offtcer) yang selanjutnya disebut SSO adalah perwira Kapal yang bertanggung jarvab kepada Nakhoda, dan ditunjuk oleh perusahaan sebagai penanggung jawab terhadap keamanan Kapal, penerapan, pemeliharaarr, dan revisi dari rencaRa keamanan Kapal dan untuk berkoordinasi'dengan CSO dan perwira keamanan Fasilitas Pelabuhan. (Port Facilitg 53. Perwira Keamanan Fasilitas Pelabuhan Seanritg OIfiei yang selanjutnya disebut PFSO adalah petugas yang ditunjuk oleh manajemen perusahaan Fasilitas Pelabuhan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan, implementasi, revisi dari pemeliharaan rencana keamanan Fasilit"as Pelabuhan serta untuk bekerja sama dengan para SSO, CSO, dan pengelola Fasilitas Pelabuhan.
(Shrp Seanritg Assessment) 54. Penilaian Keamanan Kapal yang selanjutnya disebut SSA adalah bagian yang penting dan integral dari proses pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Kapal. (Port Facility 55. Penilaian Keamanan Fasilitas Pelabuhan Searitg Assessmentl yang selanjutnya disebut PFSA adalah suatu pengembangan dan pembaharuan rencana keamanan Fasilitas Pelabuhan.
- Rencana
SK No 093806 A
PRESIDEN
Planl yang 56. Rencana Keamanan Kapal (Ship Seanitg selanjutnya disebut SSP adalah suatu rencana yang dikembangkan untuk memastikan bahwa penerapan dari langkah-langkah di atas Kapal dirancang untuk melindungi orang, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan Kapal, atau Kapal terhadap risiko suatu gangguan keamanan. (Po# Facilitg 57. Rencana Keamanan Fasilitas Pelabuhan Seanritg Planl ),ang selanjutnya disebut PFSP adalah suatu perencanaan yang dikenrbangkan untuk memastikan penerapan tindakan yang dirancang 'melindungi untuk Kapal darr Fasilitas Pelabuhan, ora.ng, muatan, peralatan angkut muatan, gudang perbekalan di dalam Fasilitas Pelabuhan dari risiko suatu gangguan keamanan. perbaikan 58. Kaji Ulang adalah penerapan prinsip berkelanjutan (continual improuement) dari waktu ke waktu, melalui proses pengkajian secara menyeluruh untuk mernastikan keberlanjutan, kesesuaian, efektifitas pelaksanaan manajemen keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan.
- Internal Audit adalah suat'u kegiatan audit independen yang dilaksanakan oleh internal organisasi dengan tujuan menguji dan mengevaluasi implementasi manajemen keamanan kalral dan Fasilitas Pelabuhan. yang 60. Deklarasi Keamanan (Declaration of Seanritgl selanjutnya disebut DoS adalah suatu persetujuan tertulis yang disepakati dalam menetapkan langkah keamanan antara suatu Kapal dengan Fasilitas Pelabuhan atau Kapal dengan Kapal yang sedang berinteraksi, dalam menetapkan tindakan keamanan yang diterapkan masing-masing pihak.
- ksiden Keamanan adalah tin,lakan mencurigakan, pelanggaran keamanan atau keadaan yang mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.
62.Pernyataan. . .
SK No 093807 A
PRESIDEN
- Pernyataan Pemenuhan Fasilitas Pelabuhan (Statement of Compliance of a Port Facilitg) yang selanjutnya disebut SoCPF adalah suatu pernyataan tertulis dari Menteri bahwa Fasilitas Pelabuhan memenuhi persyaratan standar yang dipersyaratkan dalam Koda.
- Tingkat Keamanan adalah klasifikasi dari risiko Kapal dan Fasilitas Pelabuhan menurut intensitas atau kecenderungan Insiden Keamanan yang dapat terjadi setelah melalui proses pengamatan dan pengumpulan data.
- Tingkat Keamanan 1 (securitg leuel 1) adalah tingkat dimana tindakan minimum untuk perlindungan keamanan harus dilaksanakan terus menerus.
- Tingkat Keamanan 2 (seanritg leuel2) adalah tingkat dimana tindakan tambahan untuk perlindungan keamanan diberlakukan dengan jangka waktu tertentu sebagai akibat peningkatan risiko ancaman keamanan.
- Tingkat Keamanan 3 (secuitg leuel3) adalah tingkat perlindungan keamanan secara khusus yang ditetapkan dalam jangka waktu terbatas saat terjadi ancaman keamanan.
- International Ship Security Certificate selanjutnya disingkat ISSC adalah sertifikat keamanan Kapal internasional.
- International Maritime Organization selanjutnya disingkat IMO adalah organisasi maritim internasional.
- Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usah a dan / atau kegiatannya.
- Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
- T2.Pemerintah. .. SK No 078436 A
PRES IDEN
-t2-
sebagai 72. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pelayaran.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
