Pasal 2
BAB 2 — PEMBINAAN PELAYARAN
(1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya
dilakukan oleh Menteri. (21 Pembinaan Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengaturan;
- pengendalian; dan rasan. c. penga\
(2) (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, paling sedikit memuat:
- norma;
- standar;
- pedoman;
- kriteria;
- perencanaan;
- prosedur;
- persyaratan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran; dan
- Perizinan Berusaha.
(4) Pengendalian...
SK No 092502A
PRES IDEN
(21 (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat bimbingan, huruf b meliputi pemberian arahan, pelatihan, Perizinan Berusaha, sertifikasi, serta dan bantuan teknis di bidang pembangunan pengoperasian.
(2) (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan ke+-entuan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan audit, inspeksi, pengamatan (suru eillance), pemantauan (monitoringl, dan uji petik (ramp cleckl, serta penegakan hukum.
