PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 45
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan perantara jual beli dan/atau sewa Kapal
dapat mendirikan kantor cabang di dalam negeri serta menunjuk atau bekerja sama dengan perusahaan sejenis di luar negeri.
(2) Pendirian kantor cabang perusahaan perantara jual
beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
