PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 19
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik barang/kuasanva dapat menunjuk perusahaan angkutan perairan Pelabuhan di Pelabuhan setenrpat untuk melakukan pelaksanaan kegiatan 'memindahkan penumpang danlatau barang dari dermaga ke Kapal atau sebaliknya, dan dari Kapal ke Kapal di perairan Pelabuhan.
Pasal20...
SK No 092513 A
PRES IDEN
