PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 73
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
Terminal Khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal: l<egiatan a. Pelabuhan terdekat tidall dapat menampung pokoknya; atau teknis b. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan Keamatran Pelayaran apabila membangun dan lrr,engoperasikan Terminal Khusus.
