PP
PE}.IYELENGGARAAN BI DANG PELAYARAN
Pasal 48
BAB 3 — ANGKUTAN DI PERAIRAN
(1) Perusahaan nasional perantara jual beli dan/atau
sewa Kapal yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal.
(2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi
sumber daya manusia di bidang perantara jual beli dan/atau sewa Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
