PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah
pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang
www.peraturan.go.id
2016, No.3
ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau
wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan
perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
- Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk
membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis
yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan
tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.
- Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
Pasal 2
(1) Dalam rangka memberikan pelayanan kepada
masyarakat, Pemerintah menugaskan kepada PT.
Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk
melaksanakan pelayanan publik berupa kegiatan
pelayaran perintis.
(2) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk melayani daerah masih tertinggal
dan/atau wilayah terpencil dan belum berkembang.
Pasal 3
(1) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan
Kapal Perintis Milik Negara.
(2) Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.3 -4-
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk :
- menghubungkan daerah yang masih tertinggal,
wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang
belum berkembang dengan daerah yang sudah
berkembang atau maju;
- menghubungkan daerah yang moda transportasi
lainnya belum memadai; dan
- menghubungkan daerah yang secara komersial
belum menguntungkan untuk dilayani oleh
pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan
danau, atau angkutan penyeberangan.
(2) Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan pada daerah
yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau
wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan
kriteria:
- belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan
laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan
penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan
teratur;
secara komersial belum menguntungkan; atau
tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.
Pasal 5
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan untuk
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada Kementerian Perhubungan.
(2) Semua biaya yang digunakan oleh PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan
www.peraturan.go.id
2016, No.3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
Pasal 6
Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1), diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
Pasal 7
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang
sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar
untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik
Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan
kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran
perintis.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang
angkutan laut ditandatangani segera setelah
diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling
sedikit memuat :
para pihak yang melakukan perjanjian;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas;
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
- nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
penyelesaian perselisihan; dan
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
www.peraturan.go.id
2016, No.3 -6-
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kegiatan
pelayanan kapal perintis milik negara diatur dalam Peraturan
Menteri.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka menghubungkan daerah tertinggal,
terpencil, terluar, dan perbatasan yang belum
berkembang dengan daerah yang sudah berkembang
atau maju dibutuhkan pelayaran perintis;
- bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan pelayaran
perintis, perlu adanya penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut yang
dinilai mampu untuk menyelenggarakan kewajiban
pelayanan publik kepada masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
www.peraturan.go.id
2016, No.3 -2-
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005 tentang
Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran
Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di
Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5208);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 5533);
