Pasal 7
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Alokasi anggaran untuk penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran perintis yang
sudah ditetapkan dalam APBN digunakan sebagai dasar
untuk membuat kontrak dengan Badan Usaha Milik
Negara di bidang angkutan laut yang akan melaksanakan
kewajiban pelayanan publik untuk kegiatan pelayaran
perintis.
(2) Kontrak dengan Badan Usaha Milik Negara di bidang
angkutan laut ditandatangani segera setelah
diterbitkannya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling
sedikit memuat :
para pihak yang melakukan perjanjian;
pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas;
- hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
- nilai atau kontrak perjanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
- persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
- ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
penyelesaian perselisihan; dan
ketentuan mengenai keadaan memaksa.
www.peraturan.go.id
2016, No.3 -6-
