PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Penyelenggaraan angkutan pelayaran perintis adalah
pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang
www.peraturan.go.id
2016, No.3
ditetapkan Pemerintah untuk melayani daerah atau
wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan
perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
- Kompensasi adalah kewajiban Pemerintah untuk
membiayai penugasan penyelenggaraan kewajiban
pelayanan publik untuk angkutan pelayaran perintis
yang besarnya adalah selisih antara biaya produksi dan
tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pelayaran.
- Trayek adalah rute atau lintasan pelayanan angkutan
dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
- Kapal Perintis Milik Negara adalah kapal yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
