PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 5
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Biaya yang diperlukan dalam rangka penugasan untuk
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dialokasikan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
pada Kementerian Perhubungan.
(2) Semua biaya yang digunakan oleh PT. Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero) dalam rangka penugasan
www.peraturan.go.id
2016, No.3
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
verifikasi oleh Kementerian Perhubungan.
