Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
(1) Penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk
kegiatan pelayaran perintis dilakukan untuk :
- menghubungkan daerah yang masih tertinggal,
wilayah terpencil dan/atau wilayah terluar yang
belum berkembang dengan daerah yang sudah
berkembang atau maju;
- menghubungkan daerah yang moda transportasi
lainnya belum memadai; dan
- menghubungkan daerah yang secara komersial
belum menguntungkan untuk dilayani oleh
pelaksana kegiatan laut, angkutan sungai dan
danau, atau angkutan penyeberangan.
(2) Kegiatan pelayaran perintis yang dilakukan pada daerah
yang masih tertinggal, wilayah terpencil dan/atau
wilayah terluar yang belum berkembang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan
kriteria:
- belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan
laut, angkutan sungai dan danau, atau angkutan
penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan
teratur;
secara komersial belum menguntungkan; atau
tingkat pendapatan penduduknya masih rendah.
