PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kegiatan pelayaran perintis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 diselenggarakan dengan menggunakan
Kapal Perintis Milik Negara.
(2) Penggunaan Kapal Perintis Milik Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2016, No.3 -4-
