PERPRES
PENYELENGGARAAN KEGIATAN PELAYANAN PUBLIK
Pasal 9
BAB 2 — KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2016
,
ttd.
www.peraturan.go.id
