Pasal 206a
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak
termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapaldepkumham.go.idberbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.
(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan
mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
- survey minyak dan gas bumi;
- pengeboran;
- konstruksi lepas pantai;
- penunjang operasi lepas pantai;
- pengerukan; dan
- salvage dan pekerjaan bawah air.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,depkumham.go.idttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2011
,
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
