PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010
Pasal 5
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh
perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut di wilayah perairan Indonesia.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
- Diantara . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- Diantara BAB XIII dan BAB XIV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB XIIIA sehingga berbunyi:
