Pasal 29
(1)
Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:
a.
memberikan
informasi
yang
benar
tentang
pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b.
memberi
pelayanan kesehatan yang
aman,
bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan
mengutamakan
kepentingan
pasien
sesuai
dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c.
memberikan pelayanan gawat darurat kepada
pasien
sesuai
dengan
kemampuan
pelayanannya;
d.
berperan aktif dalam memberikan pelayanan
kesehatan
pada
bencana
sesuai
dengan
kemampuan pelayanannya;
e.
menyediakan
sarana
dan
pelayanan
bagi
masyarakat tidak mampu atau miskin;
f.
melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan
memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak
mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa
uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban
bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti
sosial bagi misi kemanusiaan;
g.
membuat, melaksanakan, dan menjaga standar
mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit
sebagai acuan dalam melayani pasien;
h.
menyelenggarakan rekam medis;
i.
menyediakan sarana dan prasarana umum yang
layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang
tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita
menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;
j.
melaksanakan sistem rujukan;
k.
menolak keinginan pasien yang bertentangan
dengan
standar
profesi
dan
etika
serta
ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
l.
memberikan informasi yang benar, jelas, dan
jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak pasien;
n. melaksanakan etika Rumah Sakit;
o.
memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan
penanggulangan bencana;
p.
melaksanakan program pemerintah di bidang
kesehatan,
baik
secara
regional
maupun
nasional;
q.
membuat daftar tenaga medis yang melakukan
praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan
tenaga kesehatan lainnya;
r.
menyusun
dan
melaksanakan
peraturan
internal Rumah Sakit;
s.
melindungi dan memberikan bantuan hukum
bagi
semua
petugas
Rumah
Sakit
dalam
melaksanakan tugas; dan
t.
memberlakukan
seluruh
lingkungan
rumah
sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2)
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi admisnistratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah
Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 8. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
