Pasal 28
(1) Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan Berusaha untuk angkutan laut diberikan oleh:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
provinsi dan beroperasi pada lintas pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
atau
c.
Pemerintah Pusat bagi Badan Usaha yang
melakukan kegiatan pada lintas pelabuhan
antarprovinsi dan internasional.
(2)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan
Berusaha untuk angkutan laut pelayaran-rakyat
diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha yang berdomisili dalam wilayah
kabupaten/kota dan beroperasi pada lintas
pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota;
atau
b.
gubernur
yang
bersangkutan
bagi
orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha yang berdomisili dan beroperasi
pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota
dalam
wilayah
provinsi,
pelabuhan
antarprovinsi, dan pelabuhan internasional.
(3)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan
Usaha untuk angkutan sungai dan danau diberikan
oleh:
a.
bupati/wali kota sesuai dengan domisili orang
perseorangan warga negara Indonesia atau
Badan Usaha; atau
b.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk orang perseorangan warga
www.peraturan.go.id
2020, No.245
negara Indonesia atau Badan Usaha yang
berdomisili
di
Daerah
Khusus
Ibukota
Jakarta.
(4)
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) untuk angkutan sungai dan
danau kapal yang dioperasikan wajib memenuhi
Perizinan Berusaha untuk trayek yang diberikan
oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal
yang
melayani
trayek
dalam
wilayah
kabupaten/kota;
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi
kapal
yang
melayani
trayek
antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
atau
c.
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani
trayek antarprovinsi dan/atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(5)
Berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, Perizinan
Berusaha untuk angkutan penyeberangan diberikan
oleh:
a.
bupati/wali kota sesuai dengan domisili Badan
Usaha; atau
b.
Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta untuk Badan Usaha yang berdomisili
di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(6)
Selain memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
untuk
angkutan
penyeberangan,
kapal
yang
dioperasikan
wajib
memenuhi Perizinan Berusaha untuk persetujuan
pengoperasian kapal yang diberikan oleh:
a.
bupati/wali kota yang bersangkutan bagi kapal
yang
melayani
lintas
pelabuhan
dalam
wilayah kabupaten/kota;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
b.
gubernur provinsi yang bersangkutan bagi
kapal
yang
melayani
lintas
pelabuhan
antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c.
Pemerintah Pusat bagi kapal yang melayani
lintas
pelabuhan
antarprovinsi
dan/atau
antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 30 dihapus.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
