UU
Cipta Kerja
Pasal 389
Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Pemerintah Pusat setelah memenuhi persyaratan.
- Ketentuan Pasal 392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
