Pasal 118
(1)
Pemegang Perizinan Berusaha angkutan udara niaga
wajib:
a.
melakukan kegiatan angkutan udara secara
nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak
Perizinan
Berusaha
diterbitkan
dengan
mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara
yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan
lingkup usaha atau kegiatannya;
b.
memiliki dan menguasai pesawat udara dengan
jumlah tertentu;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan
sipil,
dan
ketentuan
lain
sesuai
dengan
peraturan perundang-undangan;
d.
menutup asuransi tanggung jawab pengangkut
dengan nilai pertanggungan sebesar santunan
penumpang
angkutan
udara
niaga
yang
dibuktikan
dengan
perjanjian
penutupan
asuransi;
e.
melayani calon penumpang secara adil tanpa
diskriminasi atas dasar suku, agama, ras,
antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f.
menyerahkan
laporan
kegiatan
angkutan
udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan
penerbangan
setiap
jangka
waktu
tertentu
kepada Pemerintah Pusat;
g.
menyerahkan laporan kinerja keuangan yang
telah
diaudit
oleh
kantor
akuntan
publik
terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat
neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan
perincian biaya, setiap tahun paling lambat
akhir bulan April tahun berikutnya kepada
Pemerintah Pusat;
h.
melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggung jawab atau pemilik badan usaha
angkutan udara niaga, domisili badan usaha
angkutan udara niaga, dan pemilikan pesawat
udara kepada Pemerintah Pusat; dan
i.
memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.
(2)
Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, pemerintah
daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu wajib:
a.
mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12
(dua
belas)
bulan
setelah
izin
kegiatan
diterbitkan;
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang
penerbangan
sipil
dan
peraturan
perundang-undangan lain yang berlaku;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara
setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d.
melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara,
dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada
Pemerintah Pusat.
(3)
Pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga
yang dilakukan oleh orang perseorangan wajib:
a.
mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12
(dua belas) bulan setelah izin diterbitkan;
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan di
bidang
penerbangan
sipil
dan
peraturan
perundang-undangan lain;
c.
menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara
setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya kepada Pemerintah Pusat; dan
d.
melaporkan
apabila
terjadi
perubahan
penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara,
dan/atau
domisili
pemegang
izin
kepada
Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 119 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
