Pasal 117
(1) Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri. (3) Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. sumber daya manusia Industri; b. pemanfaatan sumber daya alam; c. manajemen energi; d. manajemen air; e. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; f. Data Industri dan Data Kawasan Industri; g. standar Industri Hijau; h. standar Kawasan Industri; i. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan j. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan. (4) Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan www.peraturan.go.id 2020, No.245 usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8 Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
