Pasal 55
(1)
Setiap
orang
yang
melanggar
ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2),
Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat
(2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2),
Pasal 27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (1), Pasal 33
ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal
36 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43 ayat (2),
Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat
(3), Pasal 46 ayat (6), Pasal 46 ayat (7), Pasal 46
ayat (8), Pasal 46 ayat (9), Pasal 46 ayat (10), atau
Pasal 46 ayat (11) dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
Teguran tertulis;
b.
Penghentian sementara mata acara yang
bermasalah setelah melalui tahap tertentu;
c.
Pembatasan durasi dan waktu siaran;
d.
Denda administratif;
e.
Pembekuan kegiatan siaran untuk waktu
tertentu;
f.
Tidak
diberi
perpanjangan
Perizinan
Berusaha
penyelenggaraan
penyiaran;
dan/atau
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
Pencabutan
Perizinan
Berusaha
penyelenggaraan penyiaran.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
