Pasal 54
(1)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
norma,
standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit
dengan
melibatkan
organisasi
profesi,
asosiasi
perumahsakitan, dan organisasi kemasyarakatan
lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing-
masing.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diarahkan untuk:
a.
pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan
yang terjangkau oleh masyarakat;
b.
peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c.
keselamatan pasien;
d.
pengembangan jangkauan pelayanan; dan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
peningkatan kemampuan kemandirian Rumah
Sakit.
(3)
Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sesuai
dengan
kewenangannya mengangkat tenaga pengawas sesuai
kompetensi dan keahliannya.
(4)
Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis
medis dan teknis perumahsakitan.
(5)
Dalam
rangka
pembinaan
dan
pengawasan,
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
dan
ayat
(2)
dapat
mengenakan
sanksi
administratif berupa:
a.
teguran;
b.
teguran tertulis;
c.
denda; dan/atau
d.
pencabutan Perizinan Rumah Sakit.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), serta kriteria, jenis, dan
tata
cara
pengenaan
sanksi
administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
