Pasal 35
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. (2) Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan, baik di tanah milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(3)
Pembangunan bangunan gedung di atas tanah
milik pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
dilakukan
berdasarkan
perjanjian
tertulis
antara pemilik tanah dan pemilik bangunan
gedung.
(4)
Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan oleh penyedia jasa perencana
konstruksi yang memenuhi syarat dan standar
kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Penyedia jasa perencana konstruksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) harus merencanakan
bangunan gedung dengan acuan standar teknis
www.peraturan.go.id
2020, No.245
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1).
(6)
Dalam hal bangunan gedung direncanakan tidak
sesuai
dengan
standar
teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), bangunan
gedung harus dilengkapi hasil pengujian untuk
mendapatkan persetujuan rencana teknis dari
Pemerintah Pusat.
(7)
Hasil perencanaan harus dikonsultasikan dengan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan
kewenangannya
berdasarkan
norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
untuk
mendapatkan
pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan
gedung.
(8)
Dalam hal perencanaan bangunan gedung yang
menggunakan
prototipe
yang
ditetapkan
Pemerintah Pusat, perencanaan bangunan gedung
tidak memerlukan kewajiban konsultasi dan tidak
memerlukan pemeriksaan pemenuhan standar.
Pasal 36 dihapus.
Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B yang berbunyi sebagai berikut:
