UU
Cipta Kerja
Pasal 34A
(1)
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
memberikan
fasilitasi
dan/atau
kemudahan
kepada
penyelenggara
telekomunikasi
untuk
melakukan
pembangunan
infrastruktur
telekomunikasi secara transparan, akuntabel,
dan efisien.
(2)
Dalam
penyelenggaraan
telekomunikasi,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
berperan
serta
untuk
menyediakan
fasilitas
bersama infrastruktur pasif telekomunikasi untuk
digunakan oleh penyelenggara telekomunikasi
secara bersama dengan biaya terjangkau.
(3)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
peran
Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
