Pasal 41
(1)
Pemerintah
Pusat
menyelenggarakan
dan
melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan
perikanan.
(2)
Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan dan
melakukan pembinaan
pengelolaan pelabuhan
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan:
www.peraturan.go.id
2020, No.245
a.
rencana induk pelabuhan perikanan secara
nasional;
b.
klasifikasi pelabuhan perikanan;
c.
pengelolaan pelabuhan perikanan;
d.
persyaratan dan/atau standar teknis dalam
perencanaan,
pembangunan,
operasional,
pembinaan,
dan
pengawasan
pelabuhan
perikanan;
e.
wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan
perikanan yang meliputi bagian perairan dan
daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja
dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan
f.
pelabuhan perikanan yang tidak dibangun
oleh Pemerintah.
(3)
Setiap
kapal
penangkap
ikan
dan
kapal
pengangkut
ikan
harus
mendaratkan
ikan
tangkapan
di
pelabuhan
perikanan
yang
ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.
(4)
Setiap
orang
yang
memiliki
dan/atau
mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau
kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan
bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan
perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya
yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan,
pembekuan Perizinan Berusaha, atau pencabutan
Perizinan Berusaha.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
dan tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
