Pasal 40
(1)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik
bangunan gedung mempunyai hak:
a.
mendapatkan pengesahan dari Pemerintah
Pusat atas rencana teknis bangunan gedung
yang telah memenuhi persyaratan;
b.
melaksanakan
pembangunan
bangunan
gedung sesuai dengan persetujuan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
c.
mendapatkan
surat
ketetapan
bangunan
gedung dan/atau lingkungan yang dilindungi
dan dilestarikan dari Pemerintah Pusat;
d.
mendapatkan
insentif
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang cagar budaya;
e.
mengubah fungsi bangunan setelah mendapat
persetujuan dari Pemerintah Pusat; dan
f.
mendapatkan
ganti
rugi
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dalam hal bangunan gedung dibongkar oleh
Pemerintah Pusat bukan karena kesalahan
pemilik bangunan gedung.
(2)
Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik
bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a.
menyediakan
rencana
teknis
bangunan
gedung
yang
memenuhi
standar
teknis
bangunan gedung yang ditetapkan sesuai
dengan fungsinya;
b.
memiliki Persetujuan Bangunan Gedung;
c.
melaksanakan
pembangunan
bangunan
gedung sesuai dengan rencana teknis;
d.
mendapat pengesahan dari Pemerintah Pusat
atas perubahan rencana teknis bangunan
gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan
bangunan; dan
e.
menggunakan
penyedia
jasa
perencana,
pelaksana, pengawas, dan pengkajian teknis
yang
memenuhi
syarat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
untuk
melaksanakan
pekerjaan
terkait
bangunan gedung.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 39. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
