Pasal 94
(1)
PPIU wajib:
a.
menyediakan paling sedikit 1 (satu) orang
pembimbing ibadah setiap 45 (empat puluh
lima) orang Jemaah Umrah;
b.
memberikan pelayanan dokumen perjalanan,
akomodasi,
konsumsi,
dan
transportasi
kepada jemaah sesuai dengan perjanjian
tertulis yang disepakati antara PPIU dan
Jemaah Umrah;
c.
memiliki
perjanjian
kerja
sama
dengan
fasilitas pelayanan kesehatan di Arab Saudi;
d.
memberangkatkan
dan
memulangkan
Jemaah Umrah sesuai dengan masa berlaku
visa umrah di Arab Saudi;
e.
menyampaikan rencana perjalanan umrah
kepada Menteri secara tertulis sebelum
keberangkatan;
f.
melapor
kepada
Perwakilan
Republik
Indonesia di Arab Saudi pada saat datang di
Arab Saudi dan pada saat akan kembali ke
Indonesia.
g.
membuat laporan kepada Menteri paling
lambat
(sepuluh)
Hari
setelah
tiba
kembali di tanah air;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
h.
memberangkatkan
Jemaah
Umrah
yang
terdaftar pada tahun hijriah berjalan;
i.
mengikuti standar pelayanan minimal dan
harga referensi;
j.
mengikuti prinsip syariat; dan
k.
membuka
rekening
penampungan
yang
digunakan untuk menampung dana jamaah
untuk kegiatan umrah.
(2)
Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
rekening
penampungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf k diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 95 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
