Pasal 93
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.
menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:
a.
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.
menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00
(seratus
juta
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Korporasi yang:
a.
mengangkut dan/atau menerima titipan hasil
perkebunan
yang
berasal
dari
kegiatan
perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c;
b.
menjual,
menguasai,
memiliki,
dan/atau
menyimpan hasil perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d;
dan/atau
c.
membeli, memasarkan, dan/atau mengolah
hasil kebun dari perkebunan yang berasal
dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan
hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf e,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dipidana
dengan
pidana
penjara
bagi
pengurusnya paling singkat 5 (lima) tahun
dan paling lama 15 (lima belas) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas
miliar
rupiah)
dan/atau
korporasi
dikenai pemberatan 1/3 dari denda pidana
yang dijatuhkan.
- Ketentuan Pasal 96 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
