Pasal 92
(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a.
melakukan
kegiatan
perkebunan
tanpa
Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b; dan/atau
b.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut
hasil
kebun
di
dalam
kawasan
hutan
tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a;
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan/atau
pidana
denda
paling
sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
(2) Korporasi yang:
a.
melakukan
kegiatan
perkebunan
tanpa
Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b; dan/atau
b.
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat
lainnya yang lazim atau patut diduga akan
digunakan
untuk
melakukan
kegiatan
perkebunan
dan/atau
mengangkut
hasil
kebun
di
dalam
kawasan
hutan
tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dipidana dengan pidana penjara bagi pengurusnya
paling singkat 8 (delapan) tahun dan paling lama
20 (dua puluh) tahun serta pidana denda paling
sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp50.000.000.000,00
(lima puluh miliar rupiah) dan/atau bagi korporasi
dikenai pemberatan 1/3 dari denda pokoknya.
- Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
