Pasal 91
(1)
Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan
dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(2)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan secara daring atau luring dengan
melampirkan:
a.
Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
b.
Surat keterangan berusaha dari pemerintah
setingkat rukun tetangga.
(3)
Pendaftaran secara daring sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diberi nomor induk berusaha melalui
sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.
(4)
Nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan perizinan tunggal yang berlaku
untuk semua kegiatan usaha.
(5)
Perizinan tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional
Indonesia, dan sertifikasi jaminan produk halal.
(6)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah
Pusat
wajib
melakukan
pembinaan
terhadap Perizinan Berusaha, pemenuhan standar,
Standar Nasional Indonesia, dan sertifikasi jaminan
produk halal.
(7)
Dalam hal kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) memiliki risiko menengah atau tinggi
www.peraturan.go.id
2020, No.245
terhadap kesehatan, keamanan, dan keselamatan
serta lingkungan selain melakukan registrasi untuk
mendapatkan nomor induk berusaha, Usaha Mikro
dan Kecil wajib memiliki sertifikat sertifikasi standar
dan/atau izin.
(8)
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat memfasilitasi sertifikasi standar
dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(9)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan tunggal
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan fasilitasi
sertifikasi
standar
dan/atau
izin
sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedelapan Kemudahan Fasilitasi Pembiayaan dan Insentif Fiskal
