Pasal 160
(1) Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha tidak wajib membayar upah, tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk 1 (satu) orang tanggungan, 25% (dua puluh lima persen) dari upah; b. untuk 2 (dua) orang tanggungan, 35% (tiga puluh lima persen) dari upah; c. untuk 3 (tiga) orang tanggungan, 45% (empat puluh lima persen) dari upah; d. untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih, 50% (lima puluh persen) dari upah. (2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib. (3) Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa (enam) bulan sebagaimana www.peraturan.go.id 2020, No.245 dimaksud pada ayat (3) berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan tidak bersalah, pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh kembali. (5) Dalam hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan pekerja/buruh dinyatakan bersalah, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pasal 161 dihapus.
Pasal 162 dihapus.
Pasal 163 dihapus.
Pasal 164 dihapus.
Pasal 165 dihapus.
Pasal 166 dihapus.
Pasal 167 dihapus.
Pasal 168 dihapus.
Pasal 169 dihapus.
Pasal 170 dihapus.
Pasal 171 dihapus.
Pasal 172 dihapus.
Pasal 184 dihapus.
www.peraturan.go.id 2020, No.245 63. Ketentuan Pasal 185 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
