UU
Cipta Kerja
Pasal 418
Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
www.peraturan.go.id 2020, No.245 89. Ketentuan Pasal 423 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
