Pasal 24
(1)
Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana
perkeretaapian
umum
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memenuhi Perizinan
Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum.
(2)
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan berdasarkan norma, standar,
prosedur,
dan
kriteria
yang
ditetapkan
oleh
Pemerintah Pusat meliputi:
a.
Pemerintah
Pusat untuk
penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
provinsi;
b.
pemerintah provinsi untuk penyelenggaraan
prasarana
perkeretaapian
umum
yang
jaringan jalurnya melintasi batas wilayah
kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah
mendapat persetujuan dari Pemerintah Pusat;
dan
www.peraturan.go.id 2020, No.245 c. pemerintah kabupaten/kota untuk penyelenggaraan perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam wilayah kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi pemerintah provinsi dan persetujuan Pemerintah Pusat. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Perizinan Berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
