Pasal 23
(1)
Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:
a.
tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang wilayah provinsi;
b.
rencana struktur ruang wilayah provinsi yang
meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya
yang berkaitan dengan kawasan perdesaan
dalam wilayah pelayanannya dan sistem
jaringan prasarana wilayah provinsi;
c.
rencana pola ruang wilayah provinsi yang
meliputi kawasan lindung dan kawasan budi
daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
d.
arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi
yang berisi indikasi program utama jangka
menengah lima tahunan; dan
e.
arahan
pengendalian
pemanfaatan
ruang
wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan
zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif
dan disinsentif, serta arahan sanksi.
(2)
Rencana tata ruang wilayah provinsi menjadi
pedoman untuk:
a.
penyusunan rencana pembangunan jangka
panjang daerah;
b.
penyusunan rencana pembangunan jangka
menengah daerah;
c.
pemanfaatan
ruang
dan
pengendalian
pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi;
d.
pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan
keseimbangan
perkembangan
antarwilayah
kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
e.
penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk
investasi; dan
f.
penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
Jangka waktu rencana tata ruang wilayah provinsi
adalah 20 (dua puluh) tahun.
(4)
Rencana tata ruang wilayah provinsi ditinjau
kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima)
tahunan.
(5)
Peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah
provinsi dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali
dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a.
bencana
alam
yang
ditetapkan
dengan
peraturan perundang-undangan;
b.
perubahan
batas
teritorial
negara
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang;
c.
perubahan
batas
wilayah
daerah
yang
ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
d.
perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(6)
Rencana tata ruang wilayah provinsi ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Provinsi.
(7)
Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) wajib ditetapkan paling lama 2 (dua)
bulan
terhitung
sejak
mendapat
persetujuan
substansi dari Pemerintah Pusat.
(8)
Dalam hal Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(7)
belum
ditetapkan,
Gubernur menetapkan rencana tata ruang wilayah
provinsi paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
(9)
Dalam hal rencana tata ruang wilayah provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum
ditetapkan oleh Gubernur, rencana tata ruang
wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak
www.peraturan.go.id
2020, No.245
mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah
Pusat.
Pasal 24 dihapus.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
