Pasal 166
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sebagai ketua merangkap anggota; www.peraturan.go.id 2020, No.245 b. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sebagai anggota; dan c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota. (2) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (3) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Presiden membentuk panitia seleksi. (4) Panitia seleksi melakukan: a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon; b. proses seleksi; dan c. penyampaian nama calon kepada Presiden. (5) Penyampaian nama calon
kepada
Presiden
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan sejak pembentukan panitia seleksi.
(6)
Presiden
menyampaikan
nama
calon
untuk
dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama
10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya
daftar nama calon dari panitia seleksi.
(7)
Dewan
Perwakilan
Rakyat
Republik
Indonesia
menyelenggarakan sesi konsultasi dengan Presiden
paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
diterimanya daftar nama calon dari Presiden.
(8)
Presiden menetapkan dan mengangkat anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional dalam jangka waktu
paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
selesai dilaksanakan.
(9)
Dalam hal sesi konsultasi tidak terlaksana sesuai
jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), Presiden menetapkan dan mengangkat
anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
www.peraturan.go.id
2020, No.245
dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi anggota
Dewan Pengawas dari unsur profesional diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
(11) Sesama anggota Dewan Pengawas dilarang saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua
atau besan dengan sesama anggota Dewan Pengawas
dan/atau dengan anggota Dewan Direktur.
(12) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional
diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan
hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan berikutnya.
(13) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas
dari unsur profesional untuk pertama kali, Presiden
menetapkan masa jabatan 3 (tiga) anggota Dewan
Pengawas sebagai berikut:
a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(14) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas
melakukan
pengawasan
atas
penyelenggaraan Lembaga Pengelola Investasi oleh
Dewan Direktur.
(15) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (14) Dewan Pengawas berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan
beserta indikator kinerja utama (key performance
indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja
utama (key performance indicator);
c. menerima
dan
mengevaluasi
laporan
pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
d. menyampaikan
laporan
pertanggungjawaban
Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada
Presiden;
e. menetapkan dan mengangkat anggota Dewan
Penasihat;
f. mengangkat dan memberhentikan Dewan
Direktur;
g. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan
Dewan Direktur;
h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan
modal Lembaga kepada Presiden;
i. menyetujui laporan keuangan tahunan Lembaga;
j. memberhentikan
sementara
satu
atau
lebih
anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti
sementara untuk Dewan Direktur; dan
k. menyetujui penunjukan auditor Lembaga.
(16) Untuk
membantu
Dewan
Pengawas
dalam
melaksanakan
tugas
dan
wewenangnya,
Dewan
Pengawas dapat membentuk komite.
