Pasal 167
(1)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
165 ayat (3) huruf b berjumlah 5 (lima) orang dari
unsur profesional.
(2)
Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Pengawas.
(3)
Sesama anggota Dewan Direktur dilarang saling
memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua
atau besan dengan sesama anggota Dewan Direktur
dan/atau dengan anggota Dewan Pengawas.
(4)
Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan
5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5)
Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur
untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan
www.peraturan.go.id
2020, No.245
masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai
berikut:
a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun;
b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
(6)
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas
untuk
menyelenggarakan
pengurusan
operasional Lembaga Pengelola Investasi.
(7)
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (6), Dewan Direktur berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan lembaga;
b. melaksanakan
kebijakan
dan
pengurusan
operasional lembaga;
c. menyusun dan mengusulkan remunerasi Dewan
Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan
Pengawas;
d. menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran
tahunan
beserta
indikator
kinerja
utama (key performance indicator) kepada Dewan
Pengawas;
e. menyusun
struktur
organisasi
lembaga
dan
menyelenggarakan
manajemen
kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi penghargaan, program
pensiun
dan
tunjangan
hari
tua,
serta
penghasilan
lainnya
bagi
pegawai
Lembaga
Pengelola Investasi; dan
f. mewakili Lembaga Pengelola Investasi di dalam
dan di luar pengadilan.
(8)
Dewan
Direktur
dapat
mendelegasikan
tugas
dan/atau
wewenang
pelaksanaan
operasional
Lembaga Pengelola Investasi kepada pegawai Lembaga
Pengelola Investasi dan/atau pihak lain yang khusus
ditunjuk untuk itu.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(9)
Pembidangan
setiap
anggota
Dewan
Direktur
ditetapkan oleh Dewan Direktur.
