Pasal 150
(1)
Setiap orang yang menyelenggarakan perumahan
dan kawasan permukiman yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 34
ayat (1) atau ayat (2), Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2),
Pasal 38 ayat (4), Pasal 45, Pasal 47 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4), Pasal 49 ayat (2), Pasal 63, Pasal
71 ayat (1), Pasal 126 ayat (2), Pasal 134, Pasal 135,
Pasal 136, Pasal 137, Pasal 138, Pasal 139, Pasal
140, Pasal 141, Pasal 142, Pasal 143, Pasal 144,
Pasal 145, atau Pasal 146 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
pembatasan kegiatan pembangunan;
c.
penghentian
sementara
atau
tetap
pada
pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d.
penghentian sementara atau penghentian tetap
pada pengelolaan perumahan;
e.
penguasaan
sementara
oleh
pemerintah
(disegel);
f.
kewajiban
membongkar
sendiri
bangunan
dalam jangka waktu tertentu;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
g.
membangun
kembali
perumahan
sesuai
dengan
kriteria,
spesifikasi,
persyaratan,
prasarana,
sarana,
utilitas
umum
yang
diperjanjikan, dan standar;
h.
pembatasan kegiatan usaha;
i.
pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
j.
pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
k.
pembekuan/pencabutan
surat
bukti
kepemilikan rumah;
l.
perintah pembongkaran bangunan rumah;
m.
pembekuan Perizinan Berusaha;
n.
pencabutan Perizinan Berusaha;
o.
pengawasan;
p.
pembatalan Perizinan Berusaha;
q.
kewajiban
pemulihan
fungsi
lahan
dalam
jangka waktu tertentu;
r.
pencabutan insentif;
s.
pengenaan denda administratif; dan/atau
t.
penutupan lokasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 151 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
