Pasal 48
(1)
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
sebagian atau seluruh Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu Batam,
www.peraturan.go.id
2020, No.245
Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
251,
Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007
tentang
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2007
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang
Menjadi
Undang-Undang
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka
waktu yang ditetapkan berakhir, dapat ditetapkan
menjadi KEK.
(2)
Penetapan
sebagian
atau
seluruh
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
Bintan, dan Karimun menjadi KEK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan
Dewan
Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun.
(3)
Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak ditetapkan menjadi KEK, Kawasan
Perdagangan
Bebas
dan
Pelabuhan
Bebas
berakhir sesuai dengan jangka waktu yang telah
ditetapkan.
www.peraturan.go.id
2020, No.245
(4)
Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
(5)
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas
yang
tidak
ditetapkan
menjadi
KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang
lokasinya terpisah dari permukiman penduduk
dapat diterapkan ketentuan lalu lintas barang
dan/atau diberikan fasilitas dan kemudahan
KEK.
(6)
Ketentuan mengenai pengusulan dan penetapan
KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
penerapan ketentuan lalu lintas barang dan/atau
pemberian
fasilitas
dan
kemudahan
KEK
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Paragraf 1
Umum
