Pasal 47
(1)
Komisi berwenang menjatuhkan sanksi berupa
tindakan administratif terhadap pelaku usaha
yang melanggar ketentuan Undang-Undang ini.
(2)
Tindakan administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a.
penetapan
pembatalan
perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal
5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal
10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15,
dan Pasal 16;
b.
perintah
kepada
pelaku
usaha
untuk
menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14;
c.
perintah
kepada
pelaku
usaha
untuk
menghentikan
kegiatan
yang
terbukti
menimbulkan
praktik
monopoli,
menyebabkan persaingan usaha tidak sehat,
dan/atau
merugikan
masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17,
Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal
22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, dan Pasal
27;
d.
perintah
kepada
pelaku
usaha
untuk
menghentikan
penyalahgunaan
posisi
dominan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 25;
e.
penetapan pembatalan atas penggabungan
atau
peleburan
badan
usaha
dan
pengambilalihan
saham
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28;
www.peraturan.go.id
2020, No.245
f.
penetapan pembayaran ganti rugi; dan/atau
g.
pengenaan
denda
paling
sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,
besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
